Program Rumah Wakaf

Wakaf Produktif

Wakaf Produktif adalah skema pengelolaan pengeluaran wakaf dengan memproduktifkan wakaf tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Ini sesuai dengan konsep wakaf yang disampaikan Rasulullah dalam Hadits Riwayat An-Nasa’i, yaitu ‘Tahan Pokoknya Sedekahkan Hasilnya’. Ibnu Umar, ia berkata Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk,

Umar berkata: “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.”

Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”

Jenis-jenis Wakaf Produktif

  1. Kebun Produktif
  2. Sawah Produktif
  3. Pabrik Penyulingan Cengkeh
  4. Fattening Domba dan Sapi
  5. Kontrakan
  6. Lumbung Pangan
  7. Rumah Sakit
  8. Minimarket

Tujuan Wakaf Produktif

Tujuan Wakaf pada dasarnya adalah memberikan manfaat harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak (Mauquf’alaih) dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam.

Wakaf Uang

Wakaf uang atau sosial adalah skema pengelolaan pengeluaran wakaf baik berupa dana maupun asset yang digunakan secara langsung untuk keperluan sosial sesuai dengan akadnya.

Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).

Wakaf bertumbuh

Jenis-jenis Wakaf Uang

  1. Wakaf pembangunan dan renovasi masjid
  2. Wakaf sumber air dan sarana air bersih
  3. Wakaf Jembatan
  4. Wakaf Al Qur’an Braille
  5. Wakaf madrasah
  6. Wakaf untuk program Kesehatan dan pendidikan

Tujuan Wakaf Uang

Wakaf bertujuan untuk memanfaatkan harta benda sesuai dengan fungsinya. Sementara fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat harta benda yang diwakafkan tersebut sesuai tujuannya. Wakaf berfungsi mewujudkan manfaat dan potensi ekonomi dari harta benda yang diwakafkan untuk kepentingan ibadah dan kemanfaatan umum.