Wakaf Sosial
Wakaf sosial adalah skema pengelolaan donasi wakaf baik berupa dana maupun asset yang digunakan secara langsung untuk keperluan sosial sesuai dengan akadnya. “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).
Tujuan Wakaf Sosial
Wakaf bertujuan untuk memanfaatkan harta benda sesuai dengan fungsinya. Sementara fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat harta benda yang diwakafkan tersebut sesuai tujuannya. Wakaf berfungsi mewujudkan manfaat dan potensi ekonomi dari harta benda yang diwakafkan untuk kepentingan ibadah dan kemanfaatan umum.
Jenis jenis wakaf Sosial :
- Wakaf pembangunan dan renovasi masjid
- Wakaf sumber air dan sarana air bersih
- Wakaf Jembatan
- Wakaf Al Qur’an Braille
- Wakaf madrasah
- Wakaf untuk program Kesehatan dan pendidikan