Wakaf
Semua Tentang Wakaf
Rumah Wakaf adalah nazhir organisasi wakaf yang bergerak dibidang pengelolaan wakaf produktif di sektor ekonomi, pendidikan dan kesehatan dan berupaya wakaf produktif yg dikelola bisa memberikan nilai kebermanfaatan mauquf alaih yg jangka panjang dengan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dalil Dibalik Perintah Berwakaf
Wakaf merupakan syariat Islam yang sudah dilakukan sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Salah satu dalil pelaksanaan wakaf adalah hadits riwayat Bukhari yang menceritakan tentang Umar R.A yang telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata:
Peruntukan Harta Benda Wakaf
Berdasarkan UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:
Syarat-Syarat Orang Yang Berwakaf
Wakaf adalah bentuk ibadah yang bersifat taqarrub atau sebagai bentuk pendekatan kepada Allah. Untuk menunaikan wakaf terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Unsur-Unsur Wakaf
Di dalam menunaikan wakaf terdapat beberapa unsur yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Rukun-Rukun Wakaf
Rukun-rukun wakaf bertindak sebagai kerangka dasar agar hukumnya menjadi sah dan diterima Allah. Menurut madzhab Hanafi menyatakan bahwa rukun wakaf hanya ada satu yaitu ikrar atas wakaf saja.
Hak-Hak Orang Yang Berwakaf
Orang yang berwakaf (wakif) merupakan salah satu unsur wakaf. Dalam berwakaf, terdapat beberapa hak yang didapat oleh pewakaf.
Harta benda yang bisa diwakafkan
Berdasarkan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terdapat dua jenis wakaf yaitu wakaf benda tidak bergerak dan wakaf benda begerak.
Pengertian Wakaf
Wakaf berasal dari kata wa-qa-fa, ya-qi-fu, waq-fan yang artinya berhenti atau menahan. Secara umum wakaf berarti bersedekah dengan harta benda yang bisa dimanfaatkan dalam jangka panjang