Rumah Wakaf telah menyalurkan 18 box makanan siap saji kepada masyarakat prasejahtera di Bandung. Bantuan ini merupakan fidyah dari donatur, Bapak Adam Lukman Chaubah.

Fidyah adalah kewajiban syar’i bagi Muslim yang tidak dapat berpuasa karena uzur, sekaligus bentuk kepedulian sosial. Setiap box makanan disiapkan dengan standar kebersihan dan gizi yang baik, lalu disalurkan langsung kepada penerima manfaat dengan penuh amanah.

Allah SWT berfirman:

“Jika kamu menampakkan sedekahmu, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 271)

Semoga kebaikan ini menjadi keberkahan bagi donatur serta menguatkan masyarakat yang menerima manfaatnya. Rumah Wakaf akan terus menyalurkan amanah fidyah dengan tepat sasaran dan penuh tanggung jawab.