Rumah Wakaf
Sejarah
Rumah Wakaf berdiri sejak 24 April 2009 dan disahkan sebagai Lembaga Wakaf Nasional pada tahun 2010. Selanjutnya, pada tahun 2014, Rumah Wakaf telah terdaftar sebagi Lembaga Pengelolaan Wakaf Tunai yang izinnya diterbitkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator pengelolaan wakaf di Indonesia.
Selama empat belas tahun berdiri, transformasi dilakukan untuk menciptakan beragam peluang dan menghadirkan kolaborasi dengan berbagai pihak. Di tahun 2017, transformasi pertama dihadirkan dengan semangat baru dalam mengalirkan kebaikan sepanjang masa. Perubahan logo awal dari warna emas ke orange dengan logo hati. Gambar hati menggambarkan kasih sayang, rasa cinta serta kebahagiaan. Hal ini memberi kesan bahwa Rumah Wakaf akan selalu berusaha untuk menebar kebahagiaan kepada masyarakat dan penerima manfaat. Warna orange memberi kesan hangat, bersemangat, dan simbol dari petualangan, optimisme, percaya diri dan kemampuan dalam bersosialisasi.
Pada tahun 2019, Gelombang Wakaf hadir sebagai gerakan untuk meningkatkan literasi dan kolaborasi dalam optimalisasi wakaf. Gerakan ini merupakan sebuah respon dari data yang dikeluarkan oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia), yang menyebutkan bahwa di tahun 2018 potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 Triliun, sedangkan wakaf uang yang baru dimanfaatkan baru mencapai Rp400 Milyar. Kolaborasi bersama stakeholder dan berbagai pihak dapat melahirkan upaya gerakan Gelombang Wakaf ke seluruh Nusantara. Dalam hal ini, Rumah Wakaf menjadi lembaga yang menjadi jembatan kebaikan implementasi program-program wakaf dari amanah para muwakif.
Di tahun 2023, transformasi ketiga diluncurkan dengan perubahan logo menjadi lebih dinamis dan modern. Logo terbaru mengandung makna mengalirnya amal jariyah, kebaikan yang tak lekang oleh waktu, sesuai hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, atau do’a anak yang sholeh.”
Transformasi ini menggambarkan semangat Rumah Wakaf sebagai lembaga yang profesional, akuntabel, transparan, dan produktif dalam mengelola wakaf.
Rumah Wakaf terus mengembangkan dan melakukan inovasi dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Beberapa program wakaf yang digulirkan di antaranya Wakaf Kebun Produktif, Wakaf Produktif Sekolah, Wakaf Produktif Klinik, Wakaf Sumber Air, Wakaf Masjid, Wakaf Madrasah, Wakaf Al Quran Braille, Wakaf Infrastruktur, dan masih banyak lagi.
Hasil keuntungan dari program Wakaf Produktif disalurkan ke dalam beberapa program mauquf alaih antara lain program Desa Quran, beasiswa penghafal Quran, sarana pendidikan, sarana kebersihan, sarana kesehatan, sekolah gratis, klinik gratis, dan sarana ibadah masjid.
Laporan keuangan Rumah Wakaf pada tahun 2021 kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tercatat 8 kali berturut-turut sejak tahun 2014 Rumah Wakaf mendapatkan opini tertinggi di bidang audit keuangan.
Rumah Wakaf
Visi
“ Menjadi lembaga wakaf profesional dan terpercaya dalam pengelolaan wakaf di Indonesia ”
Misi
- Mengembangkan kolaborasi strategis dalam pengelolaan wakaf
- Memberikan kebermanfaatan melalui pemberdayaan partisipatif sesuai potensi lokal
Legalitas
Rumah Wakaf adalah lembaga pengelola wakaf yang telah memiliki legalitas dari berbagai aspek legal formal sebagai berikut :
- Akta Pendirian Yayasan : Irma Rachmawati, SH No.53 tgl 24 April 2009
- Akta Perubahan Yayasan : Titin Nuraeni, SH., M,Kn No.54 tgl 2 Maret 2015
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia : AHU-0018500.AH.01.12.Tgl 09 Juni 2022
- Surat Keputusan Lembaga Nazhir: No.W5a/26/BH/14/Tahun 2010
- Penetapan Terdaftar Sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dinas Sosial Kota Bandung Nomor : TU.01.02/3393 – Dinsos/IX/2021
- Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir dengan Nomor Pendaftaran 3.3.00049
Struktur Organisasi
Dimas Al Ichsan, S.E.,M.B.A.
Dewan Pembina
H. Rikza Maulan, Lc., M.Ag.
Dewan Syariah
Soleh Hidayat, S.E., M.E.
Dewan Pembina
Manajemen
Rendi Septiyan Nugraha
Chief Executive Officer
Ika Sri Wahyuni
Head Of Operational
FAQ
Estimasi baca 3 menit
Muwakif adalah orang yang menunaikan wakaf
Nazhir adalah orang/lembaga yang memiliki izin untuk mengelola dana/aset wakaf
Apakah perlu melakukan konfirmasi setelah berwakaf ? Seberapa penting ?
Jawab:
Dianjurkan untuk setiap Muwakif yang berwakaf melakukan konfirmasi wakaf, agar data konfirmasi wakaf bisa dilakukan pencocokan dengan data mutasi bank, karena setiap hari banyak data transaksi bank yang nominalnya sama. Maka dari itu Muwakif perlu melakukan konfirmasi wakaf setelah transfer, agar tidak terjadi kesalahan mengenai laporan wakaf yang tidak tercatat.
Bagaimana cara saya melakukan konfirmasi wakaf?
Jawab:
Jika Bapak/Ibu/Kakak berwakaf dengan cara transfer bank (melalui ATM, teller, mobile banking dst), silahkan Bapak/Ibu/Kakak dapat melakukan konfirmasi wakaf dengan cara mengirimkan bukti wakaf tersebut melalui WA/email sebagai berikut :
WA : +62 813-1000-0263
Bagaimana cara menggunakan layanan penjemputan Wakaf uang?
Jawab:
Untuk permintaan layanan Penjemputan Wakaf, Bapak/Ibu/Kakak bisa menghubungi No Layanan WA Center di +62 813-1000-0263
Layanan Penjemputan Wakaf mencakup wilayah Bandung Raya dan dengan minimal dana wakaf uang Rp 1.000.000,-
Bagaimana cara berkonsultasi mengenai fikih Wakaf atau topik keislaman lainnya ?
Jawab:
Untuk permintaan layanan konsultasi Wakaf & Keislaman, Bapak/Ibu/Kakak bisa menghubungi No Layanan WA Center di +62 813-1000-0263
Bagaimana cara mengajukan penelitian di Rumah Wakaf?
Jawab:
Untuk pengajuan permohonan penelitian silakan isi form yang telah di sediakan di alamat ini dengan mempersiapkan berkas:
- Surat Pengantar dari Kampus
- Proposal Penelitian
- Surat pernyataan menyerahkan hasil penelitian jika permohonan penelitian diterima
Bagaimana cara saya mengundang Rumah Wakaf sebagai pembicara ?
Jawab:
Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada Rumah Wakaf. Selanjutnya Mohon kesediaan Bapak/Ibu/Kakak untuk mengirimkan surat resmi ke email welcome@rumahwakaf.org
Bagaimana cara mengajukan studi banding ke Rumah Wakaf ?
Jawab:
Suatu kebanggaan bagi kami bisa menerima kunjungan dari teman-teman (Lembaga, perusahaan, sekolah dan universitas).Untuk Selanjutnya Mohon kesediaan Bapak/Ibu/Kakak untuk mengirimkan surat resmi ke email welcome@rumahwakaf.org
Bagaimana cara magang di Rumah Wakaf ?
Jawab:
Untuk Magang di Rumah Wakaf, silakan mengirimkan surat pengantar resmi permohonan magang dari Lembaga/ instansi terkait ke email welcome@rumahwakaf.org.