Orang yang berwakaf (wakif) merupakan salah satu unsur wakaf. Dalam berwakaf, terdapat beberapa hak yang didapat oleh pewakaf. Sebagai subyek wakaf, wakif memiliki otoritas penuh terhadap harta yang akan diwakafkan. Berikut adalah beberapa hak wakif (pewakaf) :
- Wakif berhak menentukan jenis wakafnya
- Wakif berhak menunjuk nazhir yang mengelola wakafnya
- Wakif berhak menentukan peruntukan sesuai keinginannya (sesuai akadnya)
- Wakif berhak mencairkan dana wakaf uang berjangka yang telah jatuh tempo
- Wakif berhak memperpanjang wakaf uang berjangka yang telah jatuh tempo akad
- Wakif berhak memperoleh sertifikat wakaf minimal wakaf uang Rp 1 juta