Kenapa Wakaf ?

 

Secara etimologis, wakaf mempunyai arti menghentikan atau menahan

Lebih Lanjut

Kenapa Wakaf ?

Secara etimologis, wakaf mempunyai arti menghentikan atau menahan

Dasar Hukum

Dalil Syar’i

Hukum Wakaf

Urgensi Wakaf

Dalam Undang-undang No.41 Tahun 2004 mengenai wakaf,

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya/ untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.A, Rasulullah SAW bersabda:

“Jika anak adam meninggal dunia maka amalnya terputus kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.”

(HR Muslim No.1631)

Hukum wakaf adalah sunnah, artinya kita akan melewatkan ganjaran pahala yang besar bila tidak mengamalkannya.

Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah jariyah. Orang yang mewakafkan hartanya (wakif) akan terus menerus menerima pahala selama objek wakaf tersebut dimanfaatkan, meskipun wakifnya telah meninggal dunia.

Tata kelola wakaf berfungsi untuk mewujudkan kemanfaatan ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah, serta untuk memajukan kesejahteraan umum.

Semakin banyak harta benda wakaf yang dioptimalkan, maka akan semakin berkembang pula nilai ekonomi serta dampak kemanfaatan yang bisa menyelesaikan banyak permasalahan sosial kemanusiaan di Indonesia.

INGIN TAHU DAMPAK WAKAF ANDA?

Kami ceritakan kisah dari dampak kebaikan wakaf yang Anda tunaikan.