Legalitas

Rumah Wakaf adalah lembaga pengelola wakaf yang telah memiliki legalitas dari berbagai aspek legal formal sebagai berikut :

  • Akta Pendirian Yayasan : Irma Rachmawati, SH No.53 tgl 24 April 2009
  • Akta Perubahan Yayasan : Titin Nuraeni, SH., M,Kn No.54 tgl 2 Maret 2015
  • Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia : AHU-0018500.AH.01.12.Tgl 09 Juni 2022
  • Surat Keputusan Lembaga Nazhir : : No.W5a/26/BH/14/Tahun 2010
  • Penetapan Terdaftar Sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dinas Sosial Kota Bandung Nomor : TU.01.02/3393 – Dinsos/IX/2021
  • Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir dengan Nomor Pendaftaran 3.3.00049