Legalitas
Rumah Wakaf adalah lembaga pengelola wakaf yang telah memiliki legalitas dari berbagai aspek legal formal sebagai berikut :
- Akta Pendirian Yayasan : Irma Rachmawati, SH No.53 tgl 24 April 2009
- Akta Perubahan Yayasan : Titin Nuraeni, SH., M,Kn No.54 tgl 2 Maret 2015
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia : AHU-0018500.AH.01.12.Tgl 09 Juni 2022
- Surat Keputusan Lembaga Nazhir : : No.W5a/26/BH/14/Tahun 2010
- Penetapan Terdaftar Sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dinas Sosial Kota Bandung Nomor : TU.01.02/3393 – Dinsos/IX/2021
- Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir dengan Nomor Pendaftaran 3.3.00049