Berdasarkan UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:

  • Sarana dan kegiatan ibadah
  • Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
  • Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa
  • Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
  • Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan UU Berdasarkan UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:
    • Sarana dan kegiatan ibadah
    • Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
    • Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa
    • Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
    • Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan UU

Dengan adanya kerangka aturan di atas bisa disimpulkan bahwa wakaf harus digunakan untuk kepentingan agama, sosial, atau pun kemanusiaan. Administrasi dan manajemen wakaf yang baik akan membuat manfaat dan pahala yang terus mengalir bagi kemajuan ekonomi umat.

Wakaf yang terkumpul dapat disalurkan untuk membentuk skema wakaf produktif. Misalnya saja untuk membangun rumah sakit bagi kaum dhuafa. Biaya operasional rumah sakit berasal dari wakaf sehingga rumah sakit tetap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat luas tanpa takut kehabisan dana.