Rukun-rukun wakaf bertindak sebagai kerangka dasar agar hukumnya menjadi sah dan diterima Allah. Menurut madzhab Hanafi menyatakan bahwa rukun wakaf hanya ada satu yaitu ikrar atas wakaf saja.
Sedangkan menurut jumhur ulama yaitu Maliki, Syafi’i, dan Hambali ada empat rukun wakaf, antara lain:
Ikrar atas wakaf. Ikrar wakaf adalah semacam pernyataan yang diucapkan oleh orang yang memiliki harta untuk mewakafkan harta miliknya. Ikrar terdiri atas dua hal yaitu ijab dan kabul. Pemilik harta yang mewakafkan harta miliknya (wakif). Wakaf adalah ibadah sebagai bentuk taqarrub kepada Allah.
Terdapat beberapa syarat seseorang bisa berwakaf, yaitu Muslim, akil baligh, merdeka, dan tidak terpaksa. Harta yang diwakafkan. Dipandang sah apabila merupakan harta bernilai, tahan lama dipergunakan, dan hak milik wakif murni selain itu tidak ada batas minimal dalam berwakaf. Pihak yang diserahkan kepadanya harta wakaf itu (mauquf alaih).