Wakaf berasal dari kata wa-qa-fa, ya-qi-fu, waq-fan yang artinya berhenti atau menahan. Secara umum wakaf berarti bersedekah dengan harta benda yang bisa dimanfaatkan dalam jangka panjang dan berkelanjutan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat.
Seperti kita ketahui, bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya abadi dan tidak terputus meskipun yang berwakaf telah meninggal dunia selama wakaf tersebut dimanfaatkan dalam kebaikan.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits Riwayat Bukhari, “Apabila seorang muslim meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.”