Wakaf adalah bentuk ibadah yang bersifat taqarrub atau sebagai bentuk pendekatan kepada Allah. Untuk menunaikan wakaf terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Muslim. Menunaikan wakaf merupakan salah satu amalan yang mendapatkan pahala di sisi Allah. Muslim yang menunaikan wakaf akan mendapatkan kemuliaan dan keberkahan di dunia sampai akhirat kelak. Firman Allah SWT: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui.” (Al Baqarah : 261)
- Akil dan baligh. Akil artinya orang yang berakal dan tidak gila. Sebab orang gila tidak berhak melakukan akad tukar menukar, jual beli, atau pun penyerahan hak atas suatu harta kepada pihak lain. Baligh artinya anak tersebut sudah dewasa dan bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
- Merdeka. Arti merdeka di sini adalah orang yang berwakaf bukanlah budak atau hamba sahaya.
- Tidak terpaksa. Orang yang berwakaf harus sukarela menyerahkan harta bendanya untuk diwakafkan. Apabila ia dalam keadaan terpaksa, maka wakafnya dianggap tidak sah.
Apabila Sahabat sudah memenuhi persyaratan di atas, maka sudah bisa menunaikan wakaf saat ini juga. Mari tunaikan wakaf sebagai bentuk ibadah kita kepada Allah dan menjadi bekal di akhirat nanti.