Di dalam menunaikan wakaf terdapat beberapa unsur yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Antara lain
- Wakif, pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Orang yang berwakaf dengan ketentuan mempunyai ketentuan untuk melepaskan hak milik, baligh, berakal dan tidak dalam paksaan.
- Nazhir, pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif. Orang yang memegang amanat untuk memelihara dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuan perwakafan.
- Harta benda wakaf. Dipandang sah apabila merupakan harta bernilai, tahan lama dipergunakan, dan hak milik wakif murni selain itu tidak ada batas minimal dalam berwakaf.
- Ikrar wakaf, pernyataan kehendak wakif berupa lisan/tulisan kepada nazhir. Pernyataan wakaf dapat dikemukakan dengan tulisan, lisan atau dengan suatu isyarat yang dapat dipahami.
- Peruntukkan harta benda wakaf. Penerima wakaf.
- Jangka waktu wakaf.
Semua unsur tersebut diatur lebih mendalam di UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf. Bila sudah terpenuhi semua unsur tersebut, maka wakaf bisa langsung diamalkan.