Berdasarkan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terdapat dua jenis wakaf yaitu wakaf benda tidak bergerak dan wakaf benda begerak. Dengan pembagian sebagai berikut:
- Wakaf benda tidak bergerak, seperti:
- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar
 - Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah (sebagaimana dimaksud pada poin 1)
 - Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
 - Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
 - Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 - Wakaf benda bergerak meliputi:
- Uang
 - Logam mulia
 - Surat berharga
 - Kendaraan
 - Hak atas kekayaan intelektual
 - Hak sewa dan
 - Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 

