Berdasarkan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terdapat dua jenis wakaf yaitu wakaf benda tidak bergerak dan wakaf benda begerak. Dengan pembagian sebagai berikut:

  • Wakaf benda tidak bergerak, seperti:

    • Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar
    • Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah (sebagaimana dimaksud pada poin 1)
    • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
    • Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    • Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Wakaf benda bergerak meliputi:

    • Uang
    • Logam mulia
    • Surat berharga
    • Kendaraan
    • Hak atas kekayaan intelektual
    • Hak sewa dan
    • Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.