Wakaf merupakan syariat Islam yang sudah dilakukan sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Salah satu dalil pelaksanaan wakaf adalah hadits riwayat Bukhari yang menceritakan tentang Umar R.A yang telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata:

“Bahwa sahabat Umar R.A, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar R.A, menghadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk meminta petunjuk, umar berkata: “Hai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.”

Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau member makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR Bukhari no. 2565, Muslim 3085)

Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits di atas adalah asal disyariatkannya wakaf. Dalil hadits lain ketika Anas bin Malik R.A berkata:

Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di Madinah, Beliau menyuruh agar membangun masjid. Lalu Beliau berkata,”Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!” Lalu Bani Najjar berkata,”Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah. (HR Bukhari)