Berdasarkan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terdapat dua jenis wakaf yaitu wakaf benda tidak bergerak dan wakaf benda begerak. Dengan pembagian sebagai berikut:
- Wakaf benda tidak bergerak, seperti:
- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah (sebagaimana dimaksud pada poin 1)
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Wakaf benda bergerak meliputi:
- Uang
- Logam mulia
- Surat berharga
- Kendaraan
- Hak atas kekayaan intelektual
- Hak sewa dan
- Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.